Negara

Agar
dapat mengetahui lebih jauh mengenai pengertian negara, berikut ini adalah
beberapa pengertian negara menurut pandangan beberapa ahli baik dari dalam
maupun dari luar negeri.
a. Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
b. Prof. Miriam Budiarjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.
c. Aristoteles
Negara
adalah perpadua beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya
dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan
bersama.
d. Max Weber
Negara
merupakan suatu masyarakat yang monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
e. George Jellinek
Negara
adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat
bukan dari suatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya.
f. Plato
Negara
adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
g.
Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
h.
Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
i.
Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
j.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
k.
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
l.
Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
m.
Benedictus de Spinoza
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
n.
Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
o.
W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia
teritorial yang diorganisasikan.
p.
Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
q.
Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi
mereka.
r.
J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
s.
Karl Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
Dari
sekian banyaknya pengertian dari negara tersebut kita bisa mengambil kesimpulan
bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mendiami suatu wilayah dan diatur
oleh suatu sistem tertentu yang bersifat mengikat.
Adapun fungsi negara secara
umum adalah sebagai berikut.
a. Tugas
esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan
mempertahankan kemerdekaan.
b. Tugas
fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi.
Negara juga memiliki fungsi,
fungsi negara menurut pendapat ahli pada dasarnya negara berfungsi mengatur
tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat
banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara
menurut pendapat para ahli:Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai
berikut.
a. Mariam Budiardjo
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang
terjadi di masyarakat,
Mengusahakan
kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
Mengupayakan
aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan
dari dalam negeri, dan
Menegakkan
keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada
serta diatur dalam konstitusi negara.
b. Charles E. Merriem
Menurut
Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study
of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
Menegakan
keadilan.
Memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar
negeri.
Pertahanan,
untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi
pertahanan.
Melaksananakan
Penertiban.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c. John Locke
John
Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi.
Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan
Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif
menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi
eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar
negeri, urusan perang, dan perdamaian.
d. Montesquieu
Montesquieu,
seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga
tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif,
menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan
bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar
seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu
disebut Tria Politika.
e. Goodnow
Goodnow,
seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas
pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu
kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan
policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
pembuatan kebijakan policy making.
f. Moh. Kusnardi
Moh.
Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke
dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki
kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan
menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
Pandangan
hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda
pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup atau teori bernegara yang
melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
a. Individualisme
Menurut
paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan
keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara
hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan
ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
b. Anarkisme
Anarkisme
dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah
penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat
manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan
mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta
pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam
perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai
organisasi tidak diperlukan.
c. Sosialisme
Sosialisme
ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas
mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak
ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua
aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.
d. Komunisme
Komunisme
ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan
untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan
revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai.
Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.
Berikut adalah teori-teori yang membuat negara terbentuk
-Teori kontrak sosial
(social contract)
Teori
Perjanjian MasyarakatTeori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat.
-Teori Ketuhanan
Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun.
-Teori
kekuatan Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan, dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuatatas kelompok etnis yang lebih lemah.
-Teori Organis
hakikat
dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara
denganistilah-istilah ilmu alam.
-Teori
HistorisTeori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secaraevolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia
-Teori
Kedaulatan Hukum
(Mienu,
2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.-Teori Hukum
Alamnegara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukanmanusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Warga Negara
Warga
adalah anggota yang terdapat dalam sebuah Negara.Warga tersebut memiliki hak
dan kewajiban yang sama.Dan setiap warga Negara di sebuah Negara pasti mendapat
berbagai perlindungan hukum dalam berabagai aspek kehidupan.Salah satunya
adalah perlindungan atas hak azazi manusia . Dan Untuk membatasi perilaku
manusia setiap Negara pasti memiliki peraturan peraturan hukum. Peraturan
tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat .
Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.
Pengertian warga negara
menurut para ahli :
•
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara
lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
•
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
•
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang
– orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian
dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945
sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi
dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah
komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang –
undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik.
Warga
negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak
ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam
pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum
Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk
membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Beberapa tugas warga Negara
antara lain:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, dll.
sumber:
Buku Pokok-Pokok Materi
Pendidikan Kewarganegaraan disusun oleh H. Moesadin Malik, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar